Kamis, 13 April 2023

NEGARA MENCERDASKAN DAN MENSEJAHTERAHKAN KEHIDUPAN ANAK BANGSA


Dr. Drs. Basa Alim Tualeka, MSi
obasa.Executive@gmail.com
Dosen Universitas Wijaya Kusuma Surabaya


Tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) antara lain untuk mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan anak bangsa

Seperti bunyi pembukaan UUD 1945 Negara Republik Indonesia pada alinea 4 telah mengamanatkan kepada Pemerintah untuk “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

Tapi dalam perjalanan bangsa sejak kemerdekaan sampai hari ini dan mungkin esok serta kedepan

Peran negara masih dipertanyakan tentang pelaksanaan dua pasal UUD 1945 yakni pasal 31 ayat 1 bahwa: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

Dan Pasal 34 ayat 1, bahwa: “Fakir miskin dan anak–anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Dua persoalan ini menjadi ukuran perhatian dan keberhasilan dalam mencerdaskan dan mensejahterakan anak bangsa.

1. NEGARA MENCERDASKAN KEHIDUPAN ANAK BANGSA

Pada akhir-akhir ini banyak berita beredar tentang siswa miskin ditolak oleh sekolah. Ada yang masuk SD ditolak, ada yang lulus SD hendak masuk SMP ditolak, begitu juga mau masuk SMA dan SMK juga ditolak. Bagaimana dengan nasib anak-anak miskin tersebut jika hendak masuk Perguruan Tinggi?

Bahkan ada yang karena belum bayar SPP dan uang ujian, nasibnya, ijazah ditahan. Bagaimana dengan nasib anak-anak pintar dan cerdas yang ditolak oleh sekolah dan Perguruan Tinggi karena status keluarga miskin? Bagaimana dengan anak-anak yang bodoh dan status keluarga miskin?

Fenomena di atas memerlukan suatu perhatian yang serius dari negara berkaitan dengan implementasi tugas negara untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa, memerlukan kebijakan-kebijakan di bidang pendidikan dengan tujuan untuk memberdaya dan mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh anak bangsa.

Bahwa pendidikan menjadi hak bagi warga negara, dan negara wajib mengusahakan serta menyelenggarakan. Konstitusi juga mengakui bahwa hak atas pendidikan adalah hak asasi manusia dan dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.

Dalam menjalankan kewajiban, negara perlu berpegang pada;

Pertama, Bahwa negara wajib menyediakan fasilitas serta kemudahan bagi warga negara untuk menikmati fasilitas pendidikan yang layak dan berkualitas. Sebagai perwujudan hak asasi manusia dan pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara.

Kedua, bahwa pendidikan tidak boleh digunakan negara sebagai sarana indoktrinasi. Tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan peserta didik anak bangsa, sementaraindoktrinasi justru akan mempersempit wawasan peserta didik dan memberi ruang bagi berlangsungnya proses dehumanisasi. Karena substansi pendidikan adalah untuk mencerahkan dan mencerdaskan.

Pendidikan nasional Indonesia diselenggarakan berlandaskan pada konstitusi, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah, peraturan presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah maupun Surat Keputusan Kepala Daerah dan peraturan-peraturan lainnya.

Menurut pasal 4 ayat 1 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003, bahwa secara prinsip Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa, pada pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu.

Program wajib belajar juga diatur melalui kebijakan publik, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 47 tahun 2008. bahwa pihak yang paling bertanggung jawab atas pengadaan pendidikan di Indonesia adalah pemerintah Indonesia, karena pendidikan adalah hak asasi setiap warga negara, maka pelayanan pendidikan yang diberikan adalah yang berkualitas, adil serta tidak diskriminatif.


2. NEGARA MENSEJAHTERAHKAN KEHIDUPAN ANAK BANGSA

Bahwa NKRI didirikan dengan tujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun masih terdapat masyarakat dalam keadaan fakir, miskin, dan terlantar. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Di masyarakat banyak terlihat jumlah gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan yang terus bertambah.

Manusia diciptakan Allah dalam keadaan yang berbeda-beda. Hikmah perbedaan tersebut agar antar manusia dapat saling mengenal, saling tolong-menolong, saling membutuhkan, saling memahami, saling menghormati dan saling mengerti sesama manusia.

Seorang laki-laki membutuhkan perempuan, dan sebaliknya. Tidak seorang pun manusia sanggup untuk hidup sendirian walaupun dunia dan seisinya diberikan kepadanya. Nabi Adam as sebagai manusia yang diturunkan pertama di bumi oleh Allah SWT, Nabi Adam tetap membutuhkan kehadiran Siti Hawa dalam kehidupannya.

Perbedaan tidak sebatas jenis kelamin, suku, bangsa, dan warna kulit, tetapi juga dalam kehidupan ekonomi, ada orang yang mapan, ada yang setengah mapan dan ada juga orang yang kehidupan ekonomi kurang beruntung atau mereka dalam keadaan fakir, miskin, dan terlantar.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, seluruh rakyat Indonesia, berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Begitu besarnya perhatian para perumus UUD 1945 terhadap ketimpanan ekonomi, sampai-sampai terdapat ayat yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Karena dianggap sebagai kondisi ekstrim keterbelakangan, kondisi ekonomi rakyat sehingga negara harus memberikan perhatian yang lebih khusus.


3. ANAK BODOH DAN ORANG TUA MISKIN JUGA ANAK NEGARA

Bahwa peran negara dalam mensejahterakan dan mencerdaskan anak bangsa perlu dipikir dan dikaji kembali oleh semua unsur anak bangsa, karena belum sejalan dengan cita-cita negara yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945.

Di masyarakat Indonesia kita temui dan kita rasakan bahwa ada empat katagori tingkat kecerdasan anak dan keadaan kehidupan ekonomi orang tua: 

Pertama, Anak pintar dan orang tua kaya , ini tidak masalah dan sangat diharapkan oleh negara.

Kedua, Anak pintar dan orang tua miskin, ini masih bagus untuk anak, tapi orang tua tidak mampu, juga membawa kendala tentang masa depan anak dan keluarga, tapi dengan kehadiran anak pintar akan membawa perubahan.

Ketiga, Anak bodoh dan orang tua kaya, ini kemungkinan ada kesalahan pada orang tua dan anak, kenapa orang tua mampu tapi anak terkendala di pendidikan,
Keempat, Anak bodoh dan orang tua miskin. Inilah yang menjadi beban berat yang perlu dicari jalan keluarnya, karena anak sudah bodoh, orang tua miskin, artinya dua tugas negara yakni mencerdaskan dan mensejahterakan kehidupan anak bangsa yang belum maksimal.

Maka dalam hal ini, pemimpin negara sangat diharapkan. Karena tugas negara adalah mencerdaskan dan mensejahterakan anak bangsa, maka perlu ada rumusan baru, konsep baru, program baru, paradigma baru, karena rakyat yang bodoh dan orang tua miskin juga anak bangsa. Untuk itu negara jangan membiarkan mereka, kalau negara ingin mencerdaskan dan mensejahterakan rakyatnya melalui pendidikan sebagai agen pembaharu demi kemajuan anak bangsa di masa depan.

Pemerintah sudah waktunya mengkaji kembali konsep dan strategi pendidikan dan pengentasan kemiskinan. Anak-anak yang bodoh jangan dibiarkan tetap bodoh! orang miskin jangan dibiarkan tetap miskin! Karena tugas negara adalah mendidik orang-orang bodoh menjadi pintar dan membina orang miskin menjadi sejahtera. Mereka jangan dibiarkan hidup dalam keadaan bodoh, mereka jangan dibiarkan hidup dalam
keadaan miskin. Yang paling susah adalah anak bodoh dan orang tua miskin, anak di sekolahkan di swasta! Siapa yang bayar biaya pendidikan mereka? Kalau bukan negara
yang bayar, lalu siapa yang bayar? "KASIHAN MEREKA".

Pemerintah sudah waktunya harus berani merubah paradigma bahwa sekolah-sekolah milik negara tidak hanya menampung orang pintar-pintar saja, tapi juga harus dipikirkan mereka yg bodoh bodoh untuk dipintarkan, dicerdaskan, agar dengan pendidikan akan merubah nasib anak-anak bangsa yang bodoh menjadi pintar, dari
pintar menjadi hidup yang lebih layak, minimal untuk merubah nasib ekonomi pribadi
maupun keluarganya.

4. PENUTUP

a) Secara teoritis dan normatif, bahwa sesuai dengan amanah Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 sangatlah ideal karena membangkitkan gairah dan menjanjikan. Bahkan, untuk menunjukan komitmen negara terhadap kewajiban untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang layak. Namun dalam kenyataan, masih banyak warga negara Indonesia yang belum mendapatkan pendidikan dan ekonomi yang layak karena persoalan sistem pendidikan, ketimpangan ekonomi, kondisi geografis dan mentalitas.

b) Bahwa kebijakan publik di bidang pendidikan belum kondusif sesuai visi pendidikan, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pembuatan dan implementasi kebijakan pendidikan harus benar-benar dari bawah. Dengan Parameternya harus terukur dengan jelas. Bila negara mengurus rakyat dengan baik sehingga rakyat menjadi pintar dan cerdas, maka pada gilirannya nanti, rakyat yang cerdas tersebut akan mengurus negara dengan baik pula, sebagai implementasi amanah UUD 1945 pasal 31 ayat 1.

c) Bahwa dalam kondisi apapun, negara tetap wajib memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Negara jangan membiarkan mereka terus berkembang dan bertambah jumlahnya tanpa melakukan program pengentasan dari penderitaan hidup mereka, untuk itu negara segera melakukan program pengentasan dan pemberdayaan sehingga mereka terlepas dari kondisi fakir, miskin dan anak terlantar sesuai dengan amanah UUD 1945 pasal 34 ayat 1.

Mudah-mudahan negara Republik Indonesia yang dipimpin Jokowi serta pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia dapat memperhatikan nasib anak anak bangsa yang bodoh dan orang tua yang miskin, mereka butuh perhatian dan keberanian serius dari Pemerintah untuk merubah nasib mereka melalui anak anak mereka.

PESAN - PESAN :
“Bangsa membaca, bangsa berjaya, Pendidikan maju, negara jaya. Bahwasanya dengan Pendidikan akan membawa perubahan di segala dimensi kehidupan”.

“Pendidikan yang baik akan membentuk akhlak yang baik pula”.
“Pendidikan adalah senjata ampuh yang dapat kita gunakan untuk merubah dunia”.
“Pendidikan adalah jalan tercepat meraih kesuksesan di masa akan datang”.
“Pendidikan merupakan modal penting setiap orang dalam meraih kesuksesan”.

Demikian ide-ide dan pemikiran yang dapat saya sampaikan pada orasi ilmiah hari ini, semoga positif dan bermanfaat.

Dr. Drs. Basa Alim Tualeka, MSi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga :

Translate

Cari Blog Ini